JAKARTA, iNews.id - Juru parkir (jukir) liar merupakan kegiatan yang berkategori pungutan liar (pungli). Nantinya mereka akan dibina oleh polisi.
"Yang dilakukan pembinaan itu misalnya pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan. Kami bisa melakukan pembinaan, kalau memang dia jukir ya kami jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Dalam hal ini, Ramadhan menekankan, aparat kepolisian tidak mudah atau sembarangan dalam melakukan penegakan hukum terkait operasi pemberantasan premanisme dan pungli.
Pasalnya, proses penegakan hukum hanya menyasar kepada mereka yang telah membuat dan meresahkan masyarakat. Seperti, pemerasan, pemalakan dan pengancaman.
"Jadi yang sifatnya sudah pemerasan apalagi sampai pengancaman, pemalakan, itu kriteria-kriteria yang harus sampai disidik. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan.
Sementara itu, 34 Polda jajaran telah melakukan penangkapan terhadap 4.107 orang yang diduga preman dan 4.110 pelaku pungutan liar.
Dari jumlah premanisme yang ditangkap, 382 dilanjutkan proses hukum atau penyidikan. Sedangkan, 3.710 dilakukan pembinaan.
Sementara, untuk pungutan liar, 214 yang ditangkap dilanjutkan untuk proses penyidikan. Namun, 3.903 diteruskan ke tahap pembinaan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait