Cara Nonaktifkan BPJS Online dan Offline, Mudah Berikut Tahapanya

Shifa Nurhaliza/net Cirebon
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline ternyata mudah, bahkan persyaratan yang harus disiapkan pun tidak banyak. Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan, ada yang alasannya mereka merasa rugi karena tidak menggunakan BPJS padahal selalu membayar iuran bulanan.

Ada juga yang mengatakan prosedur medis BPJS itu rumit. Hal inilah yang menyebabkan banyak peserta BPJS Kesehatan yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya. Akan tetapi, tidak mungkin untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Berikut beberapa cara Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline:

1. EDabu

Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu)merupakan sistem online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk pendaftaran, pemutakhiran data, pembayaran premi dan keperluan lainnya. 

Aplikasi ini juga memiliki fungsi yang berfungsi sebagai layanan untuk menangani penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

- Unduh Aplikasi E-Dabu dari App Store atau Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, buka aplikasi dan pilih menu Daftar. Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login atau login dengan nama pengguna dan kata sandi yang Anda daftarkan

- Klik Transfer Peserta

- Klik Data Peserta

- Klik nama peserta. Ini dinonaktifkan setelah seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga

- Klik Nonaktifkan Peserta

- Sampai di sini, permintaan Anda untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah selesai.

 

2. Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Alternatif lain dari metode online adalah offline dengan mengunjungi cabang BPJS Kesehatan terdekat. Harap membawa persyaratan lengkap Anda:

- Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, akta pembayaran iuran asuransi, dan akta kematian jika peserta meninggal dunia.

- Datang ke cabang BPJS Kesehatan terdekat.

- Ambil nomor antrian sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan BPJS

- Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan

- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas 

- Nanti petugas akan Menangani pembatalan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline

Prosedur yang berlaku saat menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah datang ke kantor BPJS terdekat, offline atau mandiri. Periksa langkah-langkah di bawah ini:

- Menyiapkan catatan atau dokumen sesuai kebutuhan.

- Misalnya peserta yang ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal dunia harus melampirkan akta kematian yang dilegalisir.

- Lalu pergi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

- Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas BPJS Kesehatan.

- Tunggu hasil hingga proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas selesai.

- Berhasil, penonaktifan BPJS Kesehatan secara offline sukses.

Demikian ulasan singkat tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline. Saya harap informasi ini akan bermanfaat bagi Anda

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network