JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS secara online sudah bisa dilakukan melalui aplikasi E-dabu yang dikembangkan BPJS Kesehatan.
E-Dabu bisa mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan peserta.
Namun, perlu diketahui bahwa yang dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah salah satu keluarga dari peserta yang sudah meninggal dunia. Selain itu, menonaktifkan BPJS ini bisa juga untuk yang pindah kewarganegaraan.
Terkait hal tersebut, setiap peserta yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan perlu membayarkan iuran setiap bulannya. Namun, jika peserta yang sudah meninggal dunia dan pindah kewarganegaraan sebaiknya menonaktifkan keanggotaan BPJS kesehatan agar peserta tidak terus menerus dikenai iuran bulanan.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online?
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait