JAKARTA, iNewsCirebon.id - Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, mudah dan praktis. Peserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT).
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP dapat memudahkan Anda dalam proses mengklaim hak dana BPJS ketenagakerjaan secara lebih praktis. Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, akan dibahas di Artikel ini.
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku. Saat ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign sudah lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS. Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja.
Lantas apa saja syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, dikutip dari berbagai sumber Jumat (30/9/2022) berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Berikut persyaratann untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang merujuk laman BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada).
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online
1. Via Aplikasi JMO
- a. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membuka aplikasi JMO yang telah terinstal dan login dengan email serta kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- b. Setelah itu, klik menu "Pengkinian Data", lalu akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila semua datanya sudah benar klik "Sudah".
- c. Peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut seperti verifikasi biometrik wajah. Lalu, isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email.
- d. Isikan data NPWP dan rekening bank. Jangan lupa juga isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat. Nantinya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
- e. Apabila dirasa telah sesuai, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
- f. Klik menu "Jaminan Hari Tua". Lalu klik "Klaim JHT" Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim. Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
- g. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya". Peserta kemudian akan diminta melakukan verifikasi wajah. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
- h. Langkah terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
2. Via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- a. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengakses laman resmi klaim BPJS Ketenagakerjaan pada https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- b. Kemudian, kamu dapat mengisi data, sesuai NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- c. Setelah itu, upload semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- d. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- e. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- f. Tunggu beberapa waktu, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- g. Jika proses telah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Nah itulah syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca setia iNewsCirebon.id .
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait