JAKARTA, iNews.id - Banyaknya debitur yang takut menghadapi tekanan dan teror dari oknum debt collector, kerap kali mereka bertindak kasar baik secara verbal maupun nonverbal.
Karenanya, jika menghadapi debt collector seperti itu, Anda bisa mengadukannya ke beberapa lembaga berwenang.
Debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan atau pinjaman online (pinjol).
Debt collector harus menjalankan tugas menagih utang sesuai prosedur yang berlaku, namun praktiknya, ada yang melakukan tindakan kasar karena tidak menemukan kesepakatan dengan nasabah.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (26/11/2021), ada lima lembaga berwenang yang bisa dihubungi untuk mengadukan oknum debt collector yang bertindak kasar, mulai dari Bank Indonesia (BI) hingga Polisi.
Berikut lima lembaga tersebut:
1. Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector, maka segera laporkan ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Adapun pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
- Contact center BICARA.
- Telepon: 021-131.
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Atau Anda bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda juga bisa mengadukan oknum debt collector lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Email: konsumen@ojk.go.id.
- Form pengaduan online: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan, yakni YLKI. Jika menemukan oknum debt collector, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378.
- Datang langsung ke Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui https://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda juga dapat mengadukannya ke YLBHI. Adapun kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Anda bisa langsung datang ke kantor LBH sesuai domisili dan laporkan debt collector tersebut. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Kantor Polisi
Melaporkan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Anda bisa membuat laporan, sehingga segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait