KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Indramayu kembali berulah dengan kembali mencuri sepeda motor milik warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dua tersangka IL dan I dalam menjalankan aksinya secara bersama mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, dengan target rumah atau lapangan parkir yang dalam keadaan sepi serta tidak jauh dari Jalan raya.
" Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa kunci T dan hasil kejahatan tersangka berupa 1 unit sepeda motor jenis Scoopy warna merah milik korban," ungkapnya, Jumat (23/9/2022).
Kejahatan kedua tersangka sendiri sempat terekam oleh CCTV rumah korban, dan memudahkan Polisi mengungkap pencurian tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait