KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Tergiur dengan keuntungan besar, Tersangka KD (50) warga Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, nekat mengoplos isi gas LPG bersubsidi 3 kg kedalam gas non subsidi 12 kg.
Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan lebih, dengan keutungan mencapai Rp. 16 juta lebih.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP. M Fahri Siregar mengungkapkan, tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membeli gas bersubsidi 3 Kg, lalu memindahkan isinya kedalam tabung gas 12 Kg.
" Tersangka dalam memindahkan isi gas tersebut dengan menggunakan pipa besi yang sudah di modifikasi oleh tersangka, " ungkap Kapolres, Jumat (23/9/2022) saat menggelar Konferensi Pers di Mako setempat.
Dari hasil pengoplosan tersebut, tersangka menjual tabung gas isi 12 Kg dengan harga RP. 215.000, sedangkan modal tersangka hanya Rp. 85.000.
" KD ini membeli tabung gas isi 3 Kg dengan harga Rp. 19.000 sebanyak 4 tabung untuk dipindahkan kedalam tabung 12 Kg, yang nantinya dijual dengan harga Rp. 215.000," katanya.
Atas perbuatan tersangka, Polisi akan menjerat dengan pasal 55 UURI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda ping tinggi 6 Milyar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait