JAKARTA, iNews.id - Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba dari dalam Lembaga Permasarakatan (LP) Gintung, Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan kurir narkoba jenis sabu sabu bernisial UJ di Kelurahan Kalijaga.
Uj sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari SAS yang tak lain narapidana Lapas Gintung.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, saat itu anggota nya mendapati informasi bahwa UJ diamankan oleh warga.
Dia ketahuan saat menempel narkotika jenis sabu di Jl Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 4,5 gram.
" Anggota melakukan pengembangan ke kosan tersangka di Jl Katiasa dan mendapatkan barang bukti 8 paket besar sabu seberat 48,59 gram, 5 bungkus plastik klip bening, timbangan lakban hingga tas," Ungkap Kapolres, Selasa (13/9/2022).
Disampaikan Kapolres dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang dari SAS yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon, dan barang haram tersebut bakal di edarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait