Cara Bayar Pajak Online, Lebih Mudah dan Praktis

Bertold Ananda/Net Cirebon
Cara bayar pajak online , lebih mudah dan praktis. Kini, cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis. (Foto: Istimewa)

Untuk pendaftaran nomor kendaraan orang lain

  1. Pilihlah tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital. Lalu tunggulah sejenak sampai muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tertera, misalnya kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.
  3. Cantumkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB
  4. Isi Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP kemudian barulah bisa berlanjut dengan klik tombol "Lanjut".
  6. Akan muncul sebuah peringatan Dokumen berhasil ditambahkan

Untuk melihat biaya pembayaran pajak bermotor

  1. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk dilakukan pengesahan
  2. Cek Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul berserta jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
  4. Masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom yang ada
  5. Lihat biaya yang akan muncul pada layar telepon, klik lanjut
  6. Tunggulah sampai muncul notifikasi cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera dan lihat Kode bayar
  8. Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan muncul sesuai dengan bank yang dipilih dan Proses selesai

Proses pengiriman dokumen sampai ke rumah Anda 1

  1. Isi data pengiriman
  2. Pilih Jasa Pengiriman
  3. Konfirmasi Data
  4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

Proses cara pembayaran pajak kendaraan bermotor

  1. Generate Kode Bayar
  2. Pilih Salah Satu Bank yang sesuai dengan Anda kemudian klik lanjut
  3. Tampil Cara Pembayaran lalu pilih "Lanjut” dan selesai 

Itulah  cara bayar pajak online , lebih mudah dan praktis. Semoga menambah wawasan pembaca semua.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network