Kemudian, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berpendapat bagi swasta non-BUMN, kenaikan gaji atau upah akan mengacu pada formula yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) 36/2021 tentang Pengupahan. Artinya, rumusan UMP tahun depan sama seperti tahun ini.
Jadi, kesimpulannya untuk gaji PNS dan swasta belum bisa dipastikan akan mengalami penyesuaian karena BBM harganya naik.
Demikian informasi mengenai nasib gaji PNS dan swasta setelah BBM naik. Semoga informasi terkait persoalan BBM naik ini dapat menambah wawasan Anda
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait