5 Fakta Irjen Napoleon Terdakwa Kasus Penganiayaan M Kece, yang Minta Bebas

Ari Sandita Murti/Net Cirebon
Lima fakta Irjen Napoleon, terdakwa kasus penganiyaan M Kece, yang minta bebas. (Foto: DOK.iNews.id)

4. Mengaku bersikap baik selama persidangan

Dalam pledoinya, Napoleon juga menerangkan, selama mengikuti seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, dia selalu bersikap span, tidak berbelit-belit, menghormati lembaga peradilan, dan terutama telah saling bermaafan dengan M Kece.

"Semoga (Pledoinya) bisa digunakan sebagai fakta persidangan yang bersifat materil dan sebagai pertimbangan hukum dalam rangka menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan," katanya.

5. Jaksa tuntut penjara 1 tahun

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Itulah 5  fakta Irjen Napoleon, terdakwa kasus penganiyaan M Kece, yang minta bebas.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network