JAKARTA, iNews.id -Guru adalah sebuah profesi yang menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan status tersebut, tentu banyak yang tertarik untuk menjadi seorang guru karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.
Di samping itu semua, guru merupakan sebuah profesi yang mulia. Mereka berperan untuk memberikan ilmu kepada para penerus bangsa agar kedepannya Indonesia bisa memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing. Dengan tanggung jawab yang cukup besar.
Sebagian orang mempertanyakan gaji guru PNS, Apakah besar apa sebaliknya?
Gaji seorang guru dibedakan menjadi empat kategori atau golongan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut :
1.Golongan I
Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2.Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
4.Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4.Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Guru PNS
Selain gaji, seorang guru yang berstatus sebagai PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan dari Pemerintah berupa Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD. Perlu diperhatikan bahwa besaran TKD di tiap daerah berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, TKD guru diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Berikut TKD yang diterima oleh guru PNS setiap golongannya:
Golongan IV/c sampai IV/e : Rp6.521.250
Golongan IV/a sampai IV/b : Rp6.174.375
Golongan III/c sampai III/d : Rp5.827.500
Golongan III/a sampai III/b : Rp5.480.625
Golongan II/a sampai II/d : Rp4.370.625
Calon PNS : Rp3.100.000
Itulah beberapa informasi terkait dengan gaji guru PNS untuk golongan I sampai IV beserta tunjangan yang diterima di DKI Jakarta.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait