Enggak Pakai Ribet, Berikut Cara Daftar BPJS 2022 Bisa Online Melaui HP dan WA

Asyifa Nurul A
Daftar BPJS Online Melaui HP Dan WA ( Foto : Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Daftar BPJS online saat ini sudah nggak pakai ribet lagi karena bisa dilakukan secara online. Kamu pun tidak perlu ribet lagi datang ke kantor hanya untuk mendaftar BPJS.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan jaminan kesehatan milik pemerintah. Oleh sebab itu, daftar BPJS online 2022 sangat penting dilakukan.

Mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan ini menjadi salah satu tugas sebagai warga negara dan juga memberikan manfaat proteksi kesehatan untuk kamu. Peserta BPJS dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Namun, sebelum mengetahui cara daftar BPJS online, ketahui bahwa kelompok PBI Jaminan Kesehatan dibagi menjadi tiga, yakni sebagai berikut. 

Pekerja Penerima Upah

-Pegawai Negeri Sipil

-Anggota TNI

-Anggota Polri

-Pejabat Negara

-Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri

-Pegawai Swasta

-Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai huruf f yang menerima upah. 

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

-Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri

-Pekerja Lain yang Memenuhi Kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah

Bukan Pekerja (BP)

-Investor

-Pemberi Kerja

-Veteran

-Perintis Kemerdekaan

-Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai huruf e yang mampu membayar iuran. 

Langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk daftar BPJS online gratis, sebagai berikut. 

-Buka Playstore atau Appstore, lalu ketik “Mobile JKN”

-Kemudian klik download atau install. 

-Buka aplikasi Mobile JKN dan klik daftar dan pilih bagian Pendaftaran Peserta Baru.

-Setelah itu, baca syarat dan ketentuan pendaftaran. Lalu, centang kolom “Saya Setuju” dan klik selanjutnya. 

-Masukkan NIK KTP, dan ketik kode captcha. Kemudian halaman di gadget kamu akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS kesehatan. 

-Isi data diri sesuai dengan E-KTP, lalu klik “selanjutnya”.

-Pilih fasilitas kesehatan (faskses) yang diinginkan, dan faskes gigi juga.

-Masukkan alamat email yang aktif, kemudian klik simpan dan sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi melalui email yang didaftarkan.

-Nomor verifikasi yang dikirim melalui email kemudian disalin ke Mobile JKN.

-Kemudian peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan. 

-Lalu, peserta dapat mencetak kartu BPJS menjadi kartu fisik untuk digunakan ketika akan berobat di fasilitas kesehatan. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network