Kopda M Hilang Misterius Usai Insiden Penembakan Sang Istri, Tim Gabungan Terus Lakukan Pelacakan

Tim iNews.id
Kopda M, suami RW (34) korban penembakan orang tak dikenal di Semarang sedang diburu tim gabungan TNI-Polri. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Keberadaan Kopda M, suami RW (34) korban penembakan orang tidak dikenal di Kota Semarang hingga kini masih misterius.

Kopda M Anggota Batalion Arhanud 15/DBY yang menghilang usai insiden penembakan istrinya kini menjadi buruan tim gabungan TNI-Polri.

Kopda M menghilang usai penembakan istrinya di depan rumah jalan Cemara III Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Senin, 18 Juli 2022. 

Diketahui, Kopda M sempat mengantar istrinya hingga mendampingi pada saat menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang dalam perut, di RS Banyumanik Semarang.

Kopda M kini menjadi satu-satunya orang yang dicari tim gabungan, karena diduga terkait penembakan istrinya. Pasalnya, empat pelaku termasuk eksekutor dan satu penyedia senjata api telah ditangkap.

Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada hari ini Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI). 

“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam, Jumat (22/7/2022).

“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Kapendam mengatakan, saat ini tim gabungan tengah fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network