KUNINGAN, iNews.id - Teganya seorang paman melakukan perbuatan bejat pada keponakannya yang masih di bawah umur dengan diiming-imingi uang jajan lalu dibuat mabuk.
Pelaku berinisial RG alias Eka (47), warga Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan, tega dua kali memperkosa keponakan yang masih di bawah umur.
Modus operandi pelaku, selain mengiming-imingi uang jajan, juga mencekoki korban dengan minuman keras (miras).
Saat ini, tersangka RG meringkuk di sel tahanan Polres Kuningan. Dia menjalani pemeriksaan intensif terkait kejahatan yang dilakukannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan Ipda Suhandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat pamannya RG kepada orang tua. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua melapor ke Polres Kuningan.
"Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RG alias Eka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Rabu (20/7/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait