KABUPATEN CIREBON,iNews.id - Belasan orang tidak dikenal memaksa masuk dan diduga mengintimidasi karyawan PT KBL yang berada di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon,
Melihat kejadian tersebut, salah satu karyawan yang melihat tidak tinggal diam dan langsung menghampiri rombongan tersebut sambil menanyakan apa maksud dan tujuannya, namun tidak disangka rombongan tersebut malah melakukan ancaman.
Adrian salah satu pimpinan PT.KBL mengatakan sebelumya juga telah terjadi dua kali intimidasi terhadap manager dan para karyawan PT KBL.
" Intimidasi ini dilakukan oleh BNS, SS, beserta sejumlah orang tidak dikenal," ujarnya.
Dan yang terakhir pada Jumat, mereka memaksa masuk dengan menjebol pintu roling door.
"Mereka dengan sengaja membawa tukang kuncinya, dan memaksa masuk," katanya.
Adrian pun menambahkan bahwa dirinya selain mengalami intimidasi secara verbal juga mengalami intimidasi fisik.
“pada teriak-teriak keras di depan saya dan tangan saya ada juga dicengkeram ditarik sama pelaku, " tutur Adrian sambil menunjukkan bekas cengkeraman.
Menanggapi kejadian perusakan dan dugaan intimidasi karyawan PT KBL, Ronald Gultom S.H, M.H.selaku advokat LBH Bethel Indonesia mengungkapkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 juga Pasal 351dan Pasal 352 KUHP.
“KUHP sudah atur itu semua di Pasal 406 juga Pasal 351 dan 352”, Pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait