KOTA CIREBON, iNews.id - Dianggap tidak disiplin dan melanggar kode etik profesi, Kepolisian Republik Indonesia melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Cirebon Kota berinisial MNR.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasi Humas, Iptu Ngatidja menyampaikan bahwasanya PTDH tersebut merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi tegas berupa punishment atau sangsi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik Kepolisian.
" Meski yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut, namun hal tersebut tetap harus dilaksanakan dengan tinjauan beberapa asas, diantaranya asas kepastian,asas kemanfaatan dan keadilan," ungkap Iptu Ngatidja, Kamis (14/7/2022).
Sementara itu Kasi Propam Iptu Sukirno, menambahkan MNR terakhir berdinas di sium Polres Cirebon Kota dengan pangkat Bripda, Serta saat ini diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor : Kep/1145/VII/2022 tanggal 07 Juli 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dengan pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri" Pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait