“RH sebagai agensi masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta. Dia merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Usai diselidiki, polisi mengungkap SN mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta per bulan. Menurutnya, SN yang berprofesi sebagai model bisa meraup keuntungan Rp 30 juta, sementara RH sebagai sub agensi mendapat keuntungan senilai Rp25 juta.
Para tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 (1) tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait