JAKARTA, iNewsid - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membetuk satuan tugas (satgas) untuk menagih pengemplang utang Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, ditetapkan menjadi ketua Satgas BLBI.
Menurut Sri Mulyani, tugas Satgas BLBI yakni untuk memprioritaskan menagih semua utang yang belum dibayarkan dan sudah jelas hak tagihnya. Utang tersebut telah mandek selama 20 tahun.
"Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya, jadi kita lakukan saja. Yang pasti semua (pengemplang utang, Red) prioritas sebab kan sudah 20 tahun," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/6/2021).
Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, menuturkan total piutang debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 70 triliun, dari total piutang BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun.
Rionald menjelaskan, Satgas BLBI hanya akan mengejar piutang yang bernilai di atas Rp 25 miliar. Sedangkan nilai di bawah itu akan ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Dari piutang debitur yang akan kita bawa ke Satgas BLBI yang di atas Rp 25 miliar, sedangkan di bawah itu ke PUPN," ujar Rionald.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, yang juga menjadi Dewan Pengarah BLBI, mengatakan tidak akan ada obligor dan debitur dalam kasus BLBI yang bisa lolos penagihan.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah mengantongi semua data-data penagihan utang yang harus dilakukan, dan akan mengejar semua pihak yang tertagih. Untuk itu, Menkopolhukam mengimbau para pengemplang utang BLBI untuk kooperatif saat ditagih Satgas BLBI.
"Tidak ada yang bisa bersembunyi! Karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja," ujar Mahfud.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait