JAKARTA, iNews.id – Ternyata ada sederet perbedaan antara PNS pusat dan PNS daerah yang belum banyak orang tahu.
PNS daerah dan PNS pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.
Walaupun demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
Lantas, apa saja lima perbedaan PNS pusat dan PNS daerah yang belum banyak orang tahu?
Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (6/7/2022), dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:
Video Sandiaga Uno Kunjungi Apresiasi Kreasi di Kota Tegal
Editor : Miftahudin