KOTA CIREBON, iNews.id - Sultan Aloeda II, Rahardjo Djali mengaku sudah mengirimkan 3 kali surat somasi kepada pihak Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin, untuk mengosongkan Kraton Kasepuhan, berdasarkan hasil putusan MA pada tahun 1964. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan mengesampingkan Forum Privilegiatum dari Alexander atau di tolak oleh MK.
"Kalau Forum Privilegiatum nya di tolak, sama artinya pada saat itu MA tidak mengakui Alexander sebagai Sultan di Kraton Kasepuhan, dan efektif terhadap keturunannya, dimana keturunannya itu tidak berhak untuk berada di Kraton Kasepuhan," ujar Raharjo, Minggu (17/10/2021).
Dikatakan Rahardjo, berdasarkan inkrah dari MA ini, dirinya terus memperjuangkan untuk meluruskan sejarah di Kraton Kasepuhan. Jika butuh pembuktian dikatakan Rahardjo silahkan baca keputusan MA tahun 1964 tersebut.
"Seharusnya mereka tau kalau ada putusan dari MA tersebut, dan tahun kemarin juga kami sudah mengirimkan somasi pihak Lukman agar mengosongkan Keraton Kasepuhan," ujar Rahardjo.
Rahardjo mengaku kalau pihaknya sudah 3 kali melayangkan somasi, namun sampai saat ini dirinya belum menerima jawaban dari somasi yang sudah dilayangkan tersebut.
Disinggung terkait pernyataan dari Panglima tinggi Macan Ali, Prabu Diaz yang menyatakan Djumenengan harus di laksanakan di Bangsal Dalem Agung Prabayaksa, Rahardjo mengatakan, bangsal Prabayaksa adalah cuma tempat, namun bicara pepakem yang ada di Kraton Kasepuhan itu tidak mesti putra Sultan harus menjadi Sultan pengganti setelah Sultan sebelumnya meninggal dunia.
"Contohnya sudah jelas kok, kalau Pangeran Cakrabuna, menyerahkan tahta Kraton pada saat itu ke Keponakannya, bukan kepada Putranya," jelas nya.
Ditambahkan Rahardjo, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan alat bukti untuk menuntut kubu Luqman dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cirebon.
"Saat ini kami tengah menyiapkan segala sesuatunya, berharap secepatnya gugatan perdata ini bisa kami naikkan ke Pengadilan Negeri Cirebon," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait