RUU KIA, Dirancang Untuk Cipatakan SDM Unggul

Riant Subekti
Komisioner Komnas Anak, Retno Lisyarti (Poto : Istimewah)

JAKARTA, iNews.id - Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi dari banyak pihak. Tak kecuali para tokoh perempuan. Satu di antaranya adalah Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti.

“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” papar Retno panjang lebar, Rabu (29/6/2022).

Hal senada juga disampaikan Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan. Menurutnya apa yang diperjuangkan (RUU KIA) oleh Ketua DPR Puan Maharani adalah dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia. “Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” tegas Yentriyani.

Ia pun menyinggung soal salah satu aturan yakni masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Namun, Puan mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.

“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal,” ucap Andy.

Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.

“Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 30 Juni 2022 ini.

Pendidikan dan pemberdayaan para ibu dalam membesarkan anak, kata Puan, sangat penting, terutama pada masa emasnya yaitu 1.000 hari pertama kehidupan.

“Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan Maharani seraya menambahkan harapannya agar proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

Terkait RUU KIA ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyatakan, RUU KIA adalah demi generasi emas Indonesia. Sebab, peran Ibu dalam merawat anak di masa ASI eksklusif dijamin negara. DPR, tegasnya, berkeinginan agar RUU KIA ini bisa segera rampung.

“Tentu Mbak Puan juga sudah tegas memberi pernyataan, DPR sangat serius sekali dengan isu-isu ini, karena sangat fundamental bagi kita dalam mengurus generasi kita di masa yang akan datang, dalam mengurus ibu dan anak, dalam mengurus keluarga,” kata Willy sambil menambahkan, semua fraksi mendukung penuh RUU KIA untuk segera dirampungkan.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network