Sementara itu, Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah menyebut kejadian rumah dibakar dalam video ini berlokasi di Desa Cihaurkuning. "Kejadian di Desa Cihaurkuning kalau tidak salah," kata Camat Cisompet.
Rakhmat menuturkan, telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan kroscek di lokasi kejadian. "Petugas kecamatan masih melakukan kroscek terkait kejadian yang sebenarnya. Kalau sudah beres, nanti akan kami informasikan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kejadian dalam video tersebut. Seperti diketahui, perbuatan bejat AR (42) menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil lima bulan berawal dari mimpi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, motif perbuatan AR dimulai usai mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu. Kepada petugas, AR, buruh harian lepas itu mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah istrinya.
"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari (2022) lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," kata Kapolres Garut.
Aksi persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Adapun pasal berlapis yang diterapkan aparat terhadap ayah biadab itu yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Ngeri 42 Mayat Ditemukan Dalam Truk, Polisi Masih Terus Kumpulkan Data
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait