GARUT, iNews.id - Viral rumah pelaku pencabulan anak kandung hingga hamil 5 bulan dibakar warga.
Kejadian itu menghanguskan rumah yang diduga milik AR (42), ayah yang menghamili anak kandungnya di Cisompet, Kabupaten Garut.
Diketahui, AR, warga Kampung Sebrod RT 03 RW 06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. AR ditangkap polisi lantaran mencabuli putri kandungnya, AT (15) sampai hamil lima bulan.
Alpi, warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, menyebut bahwa rumah yang terbakar dalam video merupakan kediaman pelaku AR. "Rumah pelaku," kata Alpi merujuk pada rumah yang terbakar dalam video tersebut, Senin (27/6/2022).
Belum diketahui pasti kapan aksi warga membakar rumah tersebut terjadi. Alpi mengatakan, "Saur Lurah Ari mah diduruk ku keluarganya (kata Lurah Ari dibakar oleh keluarganya)."
BACA JUGA:
Punya Saham di Holywings, Nikita Mirzani: Kami Punya Ribuan Pegawai yang Cari Nafkah
Sementara itu, Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah menyebut kejadian rumah dibakar dalam video ini berlokasi di Desa Cihaurkuning. "Kejadian di Desa Cihaurkuning kalau tidak salah," kata Camat Cisompet.
Rakhmat menuturkan, telah menginstruksikan jajaran untuk melakukan kroscek di lokasi kejadian. "Petugas kecamatan masih melakukan kroscek terkait kejadian yang sebenarnya. Kalau sudah beres, nanti akan kami informasikan," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kejadian dalam video tersebut. Seperti diketahui, perbuatan bejat AR (42) menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil lima bulan berawal dari mimpi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, motif perbuatan AR dimulai usai mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu. Kepada petugas, AR, buruh harian lepas itu mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah istrinya.
"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari (2022) lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," kata Kapolres Garut.
Aksi persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Adapun pasal berlapis yang diterapkan aparat terhadap ayah biadab itu yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Ngeri 42 Mayat Ditemukan Dalam Truk, Polisi Masih Terus Kumpulkan Data
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait