get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Laporkan Stimulus Listrik selama Pandemi Capai Rp24,23 Triliun

Curi Tower Sutet, Dua Warga Diringkus Polisi

Senin, 31 Mei 2021 | 12:31 WIB
header img
Kapolresta tunjukan barang bukti pelaku pencurian Sutet milik PLN. (Foto : Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PLN di Kecamatan Astanajapura, beberapa pekan silam.

Dua pelaku yang diamankan diantaranya IS (29) warga desa Kanci, Kecamatan Astanajapura dan G (24) warga desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura.

Kapolresta Cirebon Kombes pol M Syahduddi mengatakan, dua pelaku yang diamankan pihaknya ini saat anggotanya melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian.

"Pada saat patroli, anggota menemukan sedikitnya 27 batang besi siku tower yang tergeletak di semak-semak, kemudian dua pelaku datang ke lokasi dengan maksud mau mengambil besi siku hasil pencurian nya," ujar Syahduddi, saat ekspos yang dilaksanakan di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5/2021).

Dikatakan Syahduddi, dari tangan tersangka pajaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi siku sebanyak 27 batang, sepeda motor dan kunci pas dan Grogol.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 5 tahun kurungan," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut