JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) mencatat stimulus listrik bagi masyarakat selama pandemi Covid-19 mencapai Rp24,23 triliun.
Stimulus ini digulirkan saat konsumsi masyarakat mulai menurun akibat terhambatnya aktivitas perekonomian nasional.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, pemerintah selama pandemi telah memberikan stimulus tarif listrik khususnya bagi masyarakat.
Sepanjang 2020 atau sejak April, pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Sementara, pada 2021 alokasi anggaran stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun untuk 31,94 juta pelanggan.
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujar Darmawan, Rabu (1/6/2022).
Darmawan merinci, selama pandemi pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450VA, dan industri kecil daya 450 VA.
"Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," kata dia.
Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Editor : Miftahudin