get app
inews
Aa Read Next : Viral Pria Lepas Pelat Nomor Dinas TNI saat Isi Pertalite, Ternyata Anak Pensiunan Jenderal

Siap-siap! Pemerintah Tengah Merumuskan Aturan Pembelian Pertalite dan Solar

Senin, 30 Mei 2022 | 16:34 WIB
header img
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan mengenai penunjukan teknis pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal ini dilakukan agar penyaluran lebih tepat sasaran. 

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menuturkan, aturan ini akan mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

"Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi," ujar Djoko dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022). 

Saat ini harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter.

Djoko menambahkan, perang Rusia-Ukraina telah membuat harga minyak dunia melambung terkhusus gasoline, sehingga harga Pertamax di dalam negeri terkerek naik menjadi Rp12.500 per liter.

Sementara itu, pemerintah juga tidak menaikkan harga Pertalite yang membuat selisih harga BBM jenis penugasan ini juga serupa antara solar dan bensin. Hal itu lantas membuat konsumen beralih dari membeli Pertamax ke Pertalite. 

Situasi ini membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena perseroan harus melakukan impor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.

"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," kata dia. 
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Solar adalah prioritas pertama yang akan pemerintah atur karena BBM jenis ini digunakan tidak hanya oleh kendaraan bermotor, tetapi industri-industri pertambangan dan perkebunan, hingga kapal-kapal besar.  

Adapun Pertalite hanya terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut