get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Pemkot dan OJK Cirebon Perkuat Pemberantasan Judol dan Pinjol Ilegal

Judi Online Marak, DPR: Ancaman Pidananya Berat, Masyarakat Harus Menjauhi

Kamis, 26 Mei 2022 | 11:04 WIB
header img
Kecanduan Judi Online.Foto: Okezone.com

JAKARTA, iNews.id - Maraknya judi online yang terjadi di pelosok negeri belakangan ini, membuat wakil rakyat di DPR prihatin. 

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Christina Aryani, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang belakangan marak terjadi di masyarakat.

Christina mengingatkan, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.

"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Di sisi lain, Christina prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut