JAKARTA, iNews.id - Hotman Paris Hutapea resmi melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Hotman melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan pihaknya menerima laporan atas nama Hotman sejak Selasa, 10 Mei 2022.
"Ya benar memang kami menerima laporan dari saudara Hotman Paris pada hari Selasa tanggal 10 itu laporannya terkait pencemaran nama baik," kata Gatot saat ditemui di kantornya, Rabu (25/5/2022).
Atas laporan tersebut, penyidik pun menelusuri jejak digital dari akun Instagram pribadi milik mantan asisten pribadi (aspri) Hotaman itu dan Razman.
"Yang dilaporkan itu terkait dua akun dan ini masih dilakukan penyelidikan oleh teman-teman Bareskrim. Akunnya ada dua yaitu Razman Nasution dengan Iqlima Kim," jelas Gatot. Atas situasi ini, Iqlima dan Razman terancam melanggar pasal UU ITE.
"Di sini yang diajukan adalah pasal 27 ayat 3 unto pasal 45 ayat 3 UU no 9 ttg ITE," pungkasnya.
Editor : Miftahudin