JAKARTA, iNews.id - Sejumlah panti pijat berkedok kedai kopi menjamur di Jakarta Barat. Tepatnya di Green Garden, Kebon Jeruk; Puri, Kembangan; Duri Kosambi; dan Taman Palm, Cengkareng.
Panti pijat esek-esek ini ditawarkan dengan biaya berkisar Rp220.000 sampai Rp270.000.
“Ada De***, De**, Cla**, dan Ma***,” ucap resepsionis di cabang Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2022) dikutip dari Sindonews.
Panti pijat esek-esek dengan modus kedai kopi ini berada di kompleks Ruko Mutiara Taman Palem, Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum pelanggannya menggunakan jasa pijat, ada aturan yang dijelaskan resepsionis.
Menurutnya, setiap kali pijat, pelanggan akan mendapatkan layanan sensual lewat terapis wanitanya. Para terapis diketahui memiliki penampilan yang seksi.
“Kalau dua kali ada biaya tambahan,” katanya menambahkan.
Untuk menutupi bisnisnya, panti ini juga menggangi nama massage menjadi coffee sehingga terlihat sebagai kedai kopi. Kaca ruko juga dibuat super gelap sehingga tidak terlihat dari luar.
Berdasarkan pantauan, pada lobi ruangan terdapat resepsionis dan seorang pegawai pria yang membantu membukakan pintu masuk dan keluar. Ada juga pintu penghubung antara lobi dan kafe. Kafe menjadi ruang tunggu tamu sebelum nantinya mengikuti layanan terapis.
Terdapat beberapa sofa dan beberapa meja bar yang menjual minuman beralkohol. Terapis berinisial D mengisahkan bila panti pijat ini memiliki beberapa cabang di luar Jakarta Barat seperti Alam Sutera, Tangerang dan Sunter, Jakarta Utara.
“Kalau di sini ada 10 kamar dengan 15 terapis. Kami buka dari pukul 10.30 - 22.30 WIB,” ujar D.
Terapis dari salah satu kota di Jawa Barat ini mengaku sudah 4 bulan bekerja di sini. Para terapis diberi kebebasan untuk tinggal di mes atau kos-kosan.
“Mungkin kalau di kos-kosan bisa sambil jual diri,” ujar dia.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, tidak memberikan ruang terhadap praktik esek-esek terselubung di wilayahnya.
“Anggota akan kami turunkan untuk cek lokasi,” tutup dia.
Editor : Miftahudin