Viral Kakek Nikahi Gadis 18 Tahun di Tegalgubug, Eni Sebut Bukan Kategori Pernikahan Anak
Kamis, 19 Mei 2022 | 23:04 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/19/bb540_kepala-dinas-dppkbp3a-eni-suhaeni.jpg)
Disinggung mengenai resiko pernikahan anak, Eni menjelaskan, kalau anak dibawah 18 tahun menikah secara mental dan fisik pun dianggap belum siap.
"Secara fisik alat reproduksi wanita itu sudah siap di atas umur 21 tahun, namun dalam UU perkawinan perempuan yang siap menikah itu di umur 19 tahun," tambahnya.
Editor : Miftahudin