get app
inews
Aa Read Next : KPU Kabupaten Cirebon Persoalan KPPS 25 Desa Kaliwulu Miskomunikasi

Viral Kakek Nikahi Gadis 18 Tahun di Tegalgubug, Eni Sebut Bukan Kategori Pernikahan Anak

Kamis, 19 Mei 2022 | 23:04 WIB
header img
Kepala Dinas DPPKBP3A , Eni Suhaeni (Foto: Istimewa)

Disinggung mengenai resiko pernikahan anak, Eni menjelaskan, kalau anak dibawah 18 tahun menikah secara mental dan fisik pun dianggap belum siap.

"Secara fisik alat reproduksi wanita itu sudah siap di atas umur 21 tahun, namun dalam UU perkawinan perempuan yang siap menikah itu di umur 19 tahun," tambahnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut