KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kepala Dinas DPPKBP3A , Eni Suhaeni menilai kalau pernikahan yang viral di media sosial antara kakek dan gadis belia yang berumur 29 tahun tersebut bukan masuk dalam kategori pernikahan anak.
"Kalau itu (pernikahan) bukan masuk kategori pernikahan anak, kalau di bawah 18 tahun itu baru masuk dalam kategori pernikahan anak," ujar Eni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, Kamis (19/5/2022) malam.
Eni juga mengatakan, meskipun kurang 1 hari untuk umur 18 tahun maka itu sudah dikategorikan pernikahan anak. Pernikahan anak sendiri di Kabupaten Cirebon dalam 3 tahun terakhir menurut Eni, mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Sejak tahun 2019 angka pernikahan anak di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan dari jumlah 1.400 pernikahan, pada tahun ini baru tercatat sebanyak 600 kasus pernikahan anak," katanya.
Banyaknya kasus pernikahan anak yang disetujui oleh pengadilan menurut Eni, banyak sekali faktor nya salah satunya adalah hamil diluar nikah.
Editor : Miftahudin