get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 34 Anggota Geng Motor saat Tenggak Obat Terlarang, 19 Orang Positif Narkoba

Bandar Besar Narkoba di Indramayu Akhirnya Berhasil Tertangkap

Kamis, 23 September 2021 | 21:01 WIB
header img
Pelaku dan barang bukti narkoba kini sudah diamankan polisi (foto: ist).

INDRAMAYU, iNews.id - Bandar besar pengedaran narkoba di Kabupaten Indramayu akhirnya terbongkar. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, bandar besar narkoba itu berinisial A (44) warga Kecamatan Sindang. "Bandar besarnya sudah kita tangkap yang selama ini meresahkan," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, banyak tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para tokoh lainnya merasa resah. Pasalnya, banyak anak muda di Kabupaten Indramayu yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Mereka mempertanyakan dari mana obat-obatan itu bisa dengan mudah mereka dapatkan. "Anak-anak muda sekarang ini banyak yang mengkonsumsi obat-obatan tadi, ini yang jadi kewaspadaan kita," ujar dia.

Dari tangan A, polisi berhasil menyita 100 label Hexymer, 100 label tutup luar botol, 400 segel alumunium foil botol, 62.100 tablet Tramadol, 8.000 tablet MF warna kuning, 47.000 tablet DMP warna kuning.

Diketahui juga, tersangka A melakukan pelabelan obat-obatan terlarang itu secara ilegal untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Untuk transaksi jual beli barang tersebut, A bisa mendapat keuntungan hingga Rp 250 juta lebih.

Masih disampaikan Kapolres, secara keseluruhan ada 9 tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Indramayu dalam 1 bulan terakhir. Mereka adalah M (27), J (27), D (36), T (26), D (40), S (30), S (33), A (44), Y (26).

Para tersangka biasa memperjual belikan barang haram itu di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu. Yakni di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Cikedung, Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Haurgeulis, dan Sindang.

Adapun secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 221.005 tablet obat keras terbatas (OKT), 35,31 gram sabu, dan 26,63 gram ganja. Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.

Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar."Langkah kita atau tindak lanjut kita akan terus mengungkap dan menangkap pengedar. Ini demi menyelamatkan generasi penerus kita," ujar dia.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut