KOTA CIREBON, iNews.id - Rutan Kelas 1 Cirebon memberikan remisi pada 210 orang narapidana yang beragama Islam pada perayaan Hari Raya Idul Fitrin1443 H/2022.
210 narapidana mendapatkan remisi karena mereka yang memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan pada tindak pidana khusus di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon, Renharet Ginting mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam UU Republik Indonesia no 12 Tahun 1995 tantang Pemasyararakatan dan peraturan menkumham RI no 19 tahun 2019, tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
''Namun narapidana yang termasuk dalam kategori pasal 34a ayat (1) pp 99 tahun 2012 harus memenuhi sarat tambahan, " ungkapnya, Senin (2/5/2022).
Tindak pidana yang terkait seperti kasus korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika ,kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Dari 210 narapidana yang mendapatkan remisi, 1 diantaranya langsung bebas.
Editor : Miftahudin