KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Berdasarkan Perbup no 74 tahun 2021 tentang Pemilu Kuwu di Kabupaten Cirebon, Panitia Pemilihan Kuwu (PPS) ditingkat desa dilarang memungut biaya kepada calon Kuwu. Karena seluruh biaya pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon sudah dibiayai oleh APBD Kabupaten Cirebon.
"Dalam Perbup 74 tahun 2021 pasal 72, saya rasa sudah cukup jelas, kalau biaya pelaksanaan Pilwu semua ditanggung oleh APBD, termasuk biaya Tim Fasilitasi, biaya Tim Pengawasan, biaya Tim Pengamanan dan biaya pelaksanaan Pemilihan Kuwu Tingkat Desa," ujar kepala Bidang Pemerintah desa, DPMPD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, Selasa (21/9/2021).
Adit juga mengatakan, adapun masalah kebutuhan seperti honor kader kesehatan, honor petugas, alat kelengkapan, tenda, surat suara, pengadaan alat prokes pembekalan pelantikan kuwu terpilih pun semua sudah ditanggung oleh APBD Kabupaten.
"Bilamana dibutuhkan anggaran lebih ataupun semacamnya. APBDes dapat dipergunakan untuk pelaksanaan pemungutan suara," tambahnya.
Editor : Miftahudin