get app
inews
Aa Read Next : Diduga Hendak Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 40 Tahun di Argasunya Dibekuk Polisi

Istri Marah Tiap Diminta Jatah, Pria Ini Tega Lampiaskan Hasrat pada Anak Tiri

Kamis, 21 April 2022 | 06:19 WIB
header img
Polisi menangkap pria di Palembang yang cabuli anak tiri. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id -  Mengaku sering tak dapat jatah dari sang istri, seorang pria di Palembang bernisial JP (40) tega melampiaskan hasrat dengan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan pelaku menjanjikan kuota internet saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, JP akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang tersebut tidak hanya satu kali, namun telah berulang kali.

"Kita telah mengamankan satu tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan anak tiri dari tersangka," ujar Kompol Tri, Rabu (20/4/2022).

Lanjut Tri, modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan paket kuota internet. Dengan memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan sepi, pelaku melancarkan aksinya secara berulang kali.

"Dari pengakuan tersangka baru beberapa kali, namun pengakuan dari korban sudah berulang kali. Tersangka beraksi saat rumah sepi dan ibu kandung korban atau istrinya sedang berjualan," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. "Tersangka mencabuli korban dengan cara meraba-raba di bagian sensitifnya," katanya.

Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dirinya mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.

"Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagi sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali," katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut