KOTA CIREBON, iNews.id - Seorang kakak tega menusuk pacar adiknya gegara sang adik menolak putus dengan pacarnya.
Diketahui pemuda itu berinisial AP (19) warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon harus berurusan dengan aparat Kepolisian usai melakukan penusukan terhadap anak di bawah umur DS (14 ) warga Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga mengalami luka di bagian dada, perut dan lengan.
Dalam keteranganya AP mengakui perbuatannya dilakukan karena lantaran kesal melihat korban memacari adik sepupunya tersebut.
Tanpa berpikir panjang AP medatangi sekolah korban yang berada di Jalan Tuparev Cirebon lalu melakukan aksi penusukan.
Beruntung korban tidak mengalami luka serius.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Panjaitan mengatakan pelaku sudah diamankan unit Reskrim Polres Cirebon Kota.
"Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (21/5/22).
Editor : Miftahudin