Menag Tegaskan Larang ASG Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:19 WIB
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nasaruddin berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga akuntabilitas, terutama pada momentum Lebaran yang sarat dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta