get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Sita Rp58,1 Miliar Hasil Judi Online dari Kasus yang Sudah Inkrah

Pandji Pragiwaksono Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Materi Toraja jadi Isi Stand Up Comedy

Senin, 09 Maret 2026 | 10:48 WIB
header img
Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja

"Ya, hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja," kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri,  Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). 

Pandji menduga, dirinya bakal diperiksa Bareskrim terkait dengan sidang adat Toraja yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu. 

"Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih," ujar Pandji.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengungkapkan, Pandji bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut. 

"Masih terjadwal (pemeriksaan)," kata Rizki saat dikonfirmasi wartawan. 

Pandji Pragiwaksono sendiri sudah diperiksa pada Senin 2 Februari 2026. Ketika itu, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan Toraja. 

"(Pertanyaan pemeriksaan) 48," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2026. 

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

Terbaru, Pandji juga telah jatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut