get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT Valencya di Karawang Divonis Bebas, Putrinya Beberkan Kisah Orangtuanya

BREAKING NEWS Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Divonis Bebas

Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:47 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Foto: Jonathan

Perintah Pemulihan Nama Baik

Atas dasar tersebut, hakim memerintahkan agar keempat terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan hak-hak serta nama baik mereka dipulihkan.

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU sebelumnya yang meminta para terdakwa dihukum dua tahun penjara. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 246 ayat 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan tuduhan mengeskalasi kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum melalui unggahan di akun Blok Politik Pelajar, Lokataru, hingga Gejayan Memanggil.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut