Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Silaturahmi Kamtibmas Kewilayahan, Toto Surakhman : Siap Ciptakan Pemilu Aman dan Damai
Advertisement . Scroll to see content

Keperegok Saat Mencuri, Pemilik Rumah Dibunuh

Rabu, 08 September 2021 | 12:12 WIB
  • author Dede Kurniawan
Keperegok Saat Mencuri, Pemilik Rumah Dibunuh
Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Sedong yang digelar Polresta Cirebon, Rabu (8/9/2021)

KABUBATEN CIREBON, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan Suryadi alias Tukul (35) warga desa Penambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon yang diduga menghabisi tetangganya sendiri yakni Mimin Indriani (68) pada Jumat (27/8/2021) silam.

Kapolresta Cirebon Kombes pol Arif Budiman membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebut. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah milik korban yang tidak terkunci, pada saat pelaku berhasil masuk kerumah korban, kondisi rumah korban dalam keadaan kosong," ujar Arif, dalam ekspos tindak kejahatannya di wilayah hukum Polresta Cirebon, Rabu (8/9/2021).

Dikatakan Arif, setelah korban berhasil masuk ke rumah korban, pelaku pun kemudian mengumpulkan barang-barang milik korban seperti tv, speaker aktif dan beberapa barang lainnya di ruangan tengah.

"Pada saat pelaku tengah mengumpulkan barang-barang milik korban, korban datang kerumahnya setelah mengikuti pengajian, pada saat itu juga pelaku langsung bersembunyi di dapur," katanya.

Korban yang mengetahui ada orang dirumah nya, dijelaskan Arif, langsung mencari pelaku dan menemukan pelaku di dapurnya. Pelaku yang panik aksinya diketahui korban, pelaku pun langsung mencekik leher korban sampai korban terkapar.

"Pelaku yang mengetahui korban masih hidup, kemudian mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke lantai, setelah dipastikan korban tidak bernyawa, korban pun diseret ke kamar mandi," jelasnya.

Diseretnya korban ke kamar mandi, menurut Arif, agar korban seolah-olah jatuh dari kamar mandi kemudian meninggal.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," tandasnya.

Arif juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal di sekitar dan selalu waspada, jika menemukan tindak kriminalitas hendaknya langsung melaporkan kepada pihak terkait.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut