Viral! Mobil Diduga Milik Pejabat Berpelat RI 25 Diduga Potong Antrean di Gerbang Tol Cilandak
JAKARTA, iNewsCirebon.id – Sebuah video yang memperlihatkan mobil berpelat nomor RI 25 diduga menyerobot antrean di Gerbang Tol Cilandak ramai diperbincangkan di media sosial.
Rekaman tersebut beredar luas melalui Instagram.
Dalam video itu terlihat sebuah mobil Lexus putih berhenti dalam posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang sedang mengantre di pintu tol.
“Macet, Pak. RI 25 itu apa sih?” ujar perekam dalam video yang diunggah akun Instagram @62dailydose.
Secara terpisah, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono Vernandhie membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode RI 25 memang diperuntukkan bagi pejabat negara.
Namun, pihak kepolisian masih menelusuri apakah kendaraan dalam video tersebut benar digunakan oleh pejabat terkait.
“TNKB dengan kode registrasi RI digunakan khusus untuk pejabat tinggi negara. Terkait kejadian ini, kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan apakah kendaraan tersebut benar milik atau dikuasai oleh instansi yang bersangkutan,” ujar Dhanar, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa di Gerbang Tol Cilandak Utama 2 tidak tersedia fasilitas pembayaran tol. Meski demikian, tindakan memotong antrean tetap tidak dibenarkan, terlebih kondisi jalur yang hanya memungkinkan satu kendaraan melintas dalam satu waktu.
“Seharusnya setiap pengendara mengikuti antrean secara tertib dan tidak menyerobot kendaraan lain, mengingat kondisi jalur yang sempit di gardu tol tersebut. Perilaku pengemudi dalam kejadian ini tergolong tidak tertib,” jelasnya.
Dhanar juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol saat ini lebih difokuskan pada kasus kecelakaan atau pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
“Saat ini penindakan pelanggaran di jalan tol dibatasi pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau terindikasi tindak pidana. Di luar itu, kami lebih mengedepankan imbauan,” pungkasnya.
Editor : Rebecca