JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara, pemerintah Indonesia melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, larangan tersebut berlaku kepada pejabat di seluruh lapisan. Kecuali bagi pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.
"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Sementara itu, Luhut juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.
"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta