Putar Musik di Kafe, Resto hingga Mal Wajib Bayar Royalti: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru
JAKARTA, iNewsCirebon.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 sebagai pedoman tegas mengenai pembayaran royalti musik.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak cipta di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa musik yang diputar untuk mendukung bisnis seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi kini secara resmi dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, para pengelola tempat publik tersebut diwajibkan membayar royalti melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang. Hermansyah menekankan bahwa pembayaran royalti bukan sekadar beban hukum, melainkan bentuk apresiasi nyata yang menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Untuk menyederhanakan prosesnya, seluruh pengelolaan royalti akan dilakukan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga ini bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta melalui kerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu lagi merasa bingung mengenai pihak mana yang harus mereka bayar.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjamin bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran lebih tertib, adil, dan transparan. Pelaku usaha cukup berurusan dengan LMKN, yang kemudian akan memastikan bahwa hak tersebut sampai ke tangan pemilik karya yang lagunya diputar.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi akuntabilitas dan transparansi industri kreatif di tanah air.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta