get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Duka, Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin Meninggal Dunia di Bandung

Viral! Seorang Pria Berjaket Ojol Tembak Pedagang Emas di Paris Van Java Bandung

Jum'at, 26 Desember 2025 | 09:40 WIB
header img
Sebuah video penembakan yang melibatkan seorang pria berjaket ojek online (ojol) di kawasan Paris Van Java (PVJ), Kota Bandung, ramai beredar di media sosial. Foto: instagram

BANDUNG, iNewsCirebon.id – Sebuah video penembakan yang melibatkan seorang pria berjaket ojek online (ojol) di kawasan Paris Van Java (PVJ), Kota Bandung, ramai beredar di media sosial.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial HJ yang diduga melakukan penipuan terhadap pedagang emas di sekitar kawasan PVJ.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menembakkan airsoft gun hingga menyebabkan korban mengalami luka. Insiden tersebut sempat direkam warga dan videonya menyebar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian aparat kepolisian.

Awalnya, pelaku bersama istrinya mendatangi pedagang emas kaki lima di sekitar PVJ dengan maksud menjual perhiasan yang diklaim sebagai emas. Pelaku menawarkan perhiasan tersebut seharga Rp7 juta, lalu disepakati menjadi Rp5 juta setelah proses tawar-menawar.

Sebelum transaksi dilakukan, emas tersebut sempat diuji menggunakan alat pengecek keaslian milik pedagang dan dinyatakan lolos pemeriksaan awal. Namun, setelah pelaku pergi, korban kembali memeriksa barang tersebut dan mencurigai bahwa emas itu palsu.

Korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil menghentikannya di depan Asrama Polisi Sukajadi. Di lokasi tersebut terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan airsoft gun dan menembakkan senjata tersebut ke arah korban.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan kepada korban serta mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa pelaku bukanlah pengemudi ojek online, meskipun mengenakan atribut ojol. Jaket tersebut diketahui dibeli pelaku secara daring dengan tujuan mengelabui korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menjual sebuah liontin yang diklaim sebagai emas seberat 7 gram dengan harga Rp5 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain liontin emas palsu, satu pucuk airsoft gun, jaket ojek online, serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka HJ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut