get app
inews
Aa Text
Read Next : Warganet Ancam Boikot Jakarta Fashion Week 2026 Gegara Azizah Salsha Tampil

BI Tegaskan Pembayaran Tunai Tidak Boleh Ditolak, QRIS Hanya Sarana Transaksi

Senin, 22 Desember 2025 | 08:48 WIB
header img
Bank Indonesia melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib diterima. Foto: ilustrasi

Ia menambahkan bahwa pedagang juga memiliki preferensi dalam metode pembayaran, namun mata uang yang digunakan tetap harus Rupiah.

Filianingsih menegaskan bahwa QRIS hanyalah sarana atau kanal pembayaran. “Sumber dananya bisa berasal dari tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit, tetapi mata uang yang digunakan tetap Rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, setiap transaksi pembayaran di Indonesia wajib menggunakan Rupiah dan tidak diperkenankan menggunakan mata uang asing.

“Jadi, baik transaksi tunai maupun nontunai, mata uangnya tetap Rupiah,” demikian keterangan dalam unggahan BI.

Sementara itu, manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Pihak manajemen menyebut penerapan transaksi nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan, serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.

“Kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen,” tulis manajemen Roti’O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut