DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap Emanuel Chaesar Bagaskara (24) warga Denpasar, Bali, karena membuat kue kering atau kukis berbahan narkoba.
Bahan-bahannya didatangkan khusus dari China, karena mengandung campuran berbagai bahan kimia turunan dari ganja.
Akibat ulahnya tersebut, kini Emanuel Chaesar Bagaskara harus meringkuk di sel tahanan untuk kepentingan penyelidikan.
"Tersangka jualnya ke Jakarta. Lalu dipasarkan kepada orang-orang tertentu yang dia kenal," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (7/4/2022).
Tersangka telah memproduksi kukis narkoba ini sejak awal Maret 2022 lalu.
Bambang menambahkan, dalam sekali produksi, residivis kasus narkotika ini bisa membuat 100 potong kukis narkoba. Dari jumlah itu, 80 potong telah dikirim lewat jasa ekspedisi kepada seseorang bernama Dimas yang kini buron.
"Sisanya dikonsumsi pelaku," papar Bambang.
Untuk bahan pembuatan kukis narkoba, Chaesar mengimpor dari China. Yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata, turunan dari jenis ganja. Bambang menambahkan, pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan Chaesar.
"Termasuk jaringan pemasarannya," imbuhnya.
Chaesar ditangkap saat mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di Jalan Tukad Musi Denpasar, Jumat (1/4/2022) lalu. Setelah diinterogasi, Chaesar mengaku paketan itu berisi bahan untuk membuat kukis narkoba.
Tersangka juga mengaku memiliki kue kering yang disimpan di rumahnya di Jalan Ida Bagus Oka. Di rumah Chaesar, polisi menemukan 19 potong kukis narkoba, bahan kue, serbuk yang mengandung unsur narkotika, kompor gas, microwave, dan timbangan elektrik.
Editor : Sazili Mustofa