Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran 9.700 Pil Keras di Cirebon, Seorang Residivis Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Cirebon Amankan 15 Orang Dalam Operasi Tumpas Narkoba

Senin, 17 November 2025 | 17:28 WIB
  • author Abdul Rohman
Polresta Cirebon Amankan 15 Orang Dalam Operasi Tumpas Narkoba
Polresta Cirebon Amankan 15 Orang Dalam Operasi Tumpas Narkoba. Foto : Abdul Rohman/ iNewsCirebon.id

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. 

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut