Wong Cerbon Lapor Kapolres Bae! Jika Alami Intimidasi Depkolektor di Jalanan
             
            
             CIREBON, iNewsCirebon.id – Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya melindungi hak warga terkait maraknya aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat kini dapat melapor dengan mudah jika mengalami intimidasi atau perampasan kendaraan di lapangan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada surat kuasa resmi, proses hukum yang sah, dan tidak disertai unsur kekerasan. Jika ditemukan tindakan pemaksaan, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku di lapangan.
                                                        “Kami tidak memberi ruang untuk aksi main paksa. Semua harus sesuai hukum. Jika ada penarikan tanpa prosedur, laporkan. Kami pastikan prosesnya berjalan,” tegas Kapolres, Sabtu (01/11/2025).
Call Center 110 (aktif 24 jam)
WhatsApp Lapor Kapolres Bae: 0812-8500-2006
                                                        Tim Maung Presisi: 0856-1100-202
Warga cukup mengirimkan kronologi kejadian, identitas diri, dan bukti seperti video, foto, atau dokumen kendaraan. Laporan akan langsung diverifikasi dan ditangani penyidik sesuai prosedur.
Selain penindakan, aparat juga meningkatkan patroli preventif di kawasan rawan aktivitas debt collector, lokasi pembiayaan kendaraan, hingga titik keramaian. Langkah ini untuk memastikan kehadiran polisi lebih cepat jika terjadi tindakan mengarah pada intimidasi.
                                                        Polres Cirebon Kota juga memastikan pendampingan hukum untuk korban, termasuk proses pengembalian kendaraan jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum penagih.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat tidak melakukan perlawanan fisik saat menghadapi penarikan di lapangan.
“Cukup dokumentasikan kejadian dan segera laporkan melalui kanal resmi. Kami pastikan setiap laporan ditangani profesional dan hak warga dilindungi,” ujarnya.
                                                        Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan tidak takut lagi menghadapi intimidasi selama proses penagihan kendaraan.
Editor : Rebecca