Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan di DPRD Kabupaten Cirebon, 13 Diantaranya Pelajar

CIREBON, iNewsCirebon.id – Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di kantor dprd kabupaten cirebon dan alun-alun taman pataraksa pada sabtu (30/8/2025). dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 13 lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kerusuhan bermula saat lebih dari 500 orang mendatangi kantor dprd di jalan sunan bonang. massa melempari batu, merusak fasilitas, membakar gedung, hingga menjarah sejumlah barang milik dprd dan dinas lingkungan hidup (dlh) kabupaten cirebon.
“aksi itu kemudian berlanjut ke alun-alun taman pataraksa yang juga mengalami kerusakan parah,” kata sumarni, kamis (4/9/2025).
akibat kerusuhan, hampir seluruh bagian gedung dprd rusak berat dengan sebagian bangunan terbakar. kerugian ditaksir mencapai rp10 miliar. sementara kerusakan di kantor dlh menimbulkan kerugian sekitar rp492 juta.
polisi juga masih menyelidiki dugaan perusakan pos polisi dan polsek sumber yang diduga dilakukan kelompok massa yang sama. “kami mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang memprovokasi massa,” ujar kapolresta.
daftar tersangka dewasa:
in (29), wiraswasta, warga watubelah, sumber, cirebon.
mb (32), driver ojek online, warga kenanga, sumber, cirebon.
ajp (22), mahasiswa, warga anjatan baru, indramayu.
js (26), pengangguran, warga matangaji, sumber, cirebon.
pa (23), wiraswasta, warga matangaji, sumber, cirebon.
fa (20), buruh, warga matangaji, sumber, cirebon.
iu (21), mahasiswa, warga kaliwadas, sumber, cirebon.
bak (19), mahasiswa, warga kesenden, kota cirebon.
amsk (25), pengangguran, warga matangaji, sumber, cirebon.
sa (31), karyawan swasta, warga matangaji, sumber, cirebon.
rm (19), pengangguran, warga sumber, cirebon.
ar (26), montir bengkel, warga sumber, cirebon.
sm (28), buruh, warga baseng, sukoharjo, jawa tengah.
aa (36), karyawan swasta, warga sumber, cirebon.
a (20), pengangguran, warga wanasaba kidul, talun, cirebon.
sementara itu, 13 tersangka lainnya masih berstatus pelajar berusia di bawah umur.
atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 kuhp, pasal 362 kuhp, pasal 363 kuhp, serta uu nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin